Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Pasalnya, hingga saat ini disparitas kualitas madrasah masih tinggi. Apalagi jumlah madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah.
Terdapat sejumlah data ganjil, mulai dari ketidaksesuaian antara alamat dengan titik koordinat, hingga penggunaan alamat yang sama.
Joko Widodo menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berbasis zonasi, memang menyisakan masalah perlu dievaluasi.
Padahal sebelumnya puluhan siswa tersebut tidak diterima di SMP manapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi
PPDB 2019 berbasis zonasi di Jawa Barat (Jabar) diwarnai oleh penggunaan Surat Keterangan Domisi (SKD) palsu oleh sejumlah orang tua calon peserta didik (CPD).